6 Cara Konstitusional yang Dapat Dilakukan Masyarakat Jika Omnibus Law Tetap Berlaku

- 30 Oktober 2020, 13:19 WIB
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta.
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta. /

Pakar hukum dari FHUI, Heru Susetyo, sependapat dengan Ahmad Syarbini atau Abi. Menurut Doktor hukum lulusan Mahidol University, Thailand, ini, secara prosedur, UU ini bermasalah karena tidak melewati kajian akademis dan diskusi publik, sehingga tidak menampung dan mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Logistik Indonesia Tumbuh 6,5% Per Tahun Sampai 2022, Ini Peluangnya

"Secara materil dan metodologi, bermasalah karena menggabungkan UU yang baru dengan yag lama dan menyenggol terlalu banyak wilayah. Menurut saya UU ini dibuat secara brutal," katanya.

Seperti diketahui, UU ini disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Setelah disahkan pun, oleh pemerintah masih dilakukan revisi. Padahal, menurut Heru, seharusnya setelah disahkan oleh DPR RI, tidak lagi ada revisi sepihak, apalagi samoai jumlah halaman berubah-ubah.

Ditandatangani atau tidak ditandangani, disetujui atau tidak disetujui Presiden, menurut dia, meskipun ditentang dan ditolak oleh sebagian besar masyarakat di seluruh Indonesia, jika Presiden tidak menerbitkan Perarturan pengganti Undang undang (Perpu) atau menarik UU tsb, maka Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akan berlaku dan sah menjadi UU 30 hari sejak disahkan atau disetujui DPR RI.

Baca Juga: Petani, Buruh, dan Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

"UU ini akan berlaku mengikat seluruh warga negara dan siapapun yang ada di negara ini mulai 4 November yang akan datang," katanya.

Lalu apa yang dapat dilakukan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja ini, jika sampai 4 November 2020 mendatang, Presiden tidak juga menunda UU Cipta Kerja atau mengeluarkan Perppu?

Menurut anggota Komisi I DRD DKI Jakarta ini masyarakat atau rakyat Indonesia memiliki 6 piliihan cara yang konstitusional. Apa saja cara-cara tersebut? Berikut, seperti diungkapkan Heru:

Baca Juga: Ngerii, Bocah 12 Tahun Tangannya Harus Diamputasi Karena Diserang Hiu

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah