6 Cara Konstitusional yang Dapat Dilakukan Masyarakat Jika Omnibus Law Tetap Berlaku

- 30 Oktober 2020, 13:19 WIB
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta.
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta. /

Masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, menurut dia, adalah mereka yang punya perhatian lebih besar terhadap masa depan bangsa dan negara kita.

"Jangan sampai negara yang kita cintai, hasil perjuangan nenek moyang kita merebut dari tangan para penjajah dengan mengorbankan harta dan nyawa, justru jatuh ke tangan pengusaha pengusaha asing. Lapangan pekerjaannya justru banyak diisi oleh tenaga kerja asing," katanya.

Ia mengatakan, sesuai pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia ini sudah seharusnya diperuntukan sebesar-besarnya untuk kesejahtera rakyat dan bangsa Indonesia. Bukan untuk investor dan tenaga kerja asing,” papar Wakil Ketua Umum FAPI tersebut.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Anak SBY Tiba-tiba Geram Ajak Umat Islam Bersatu: Mari Kita Buktikan!

Ketua Umum FAPI, Ahmad Syarbini, mengajak seluruh alumni perguruan tinggi, untuk tidak tinggal diam dan harus bersikap kritis atas pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Ia menilai, UU Cipta Kerja akan berdampak negatif bagi tenaga kerja Indonesia. Pasalnya, dalam salah satu pasal yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan, UU Cipta Kerja mempersilahkan tenaga kerja asing untuk masuk dan menduduki hampir seluruh lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia, menghilangkan hak cuti haid, dan pemotongan hak hak pegawai lainnya.

“UU Cipta Kerja ini disusun terlalu terburu-buru. Dalam proses pembuatannya tidak memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana seharusnya sebuah undang undang itu dibuat," tuturnya.

Baca Juga: Milenial Diajak Berbisnis Melalui Dunia Digital untuk Patahkan Keterbatasan Era Pandemi

Ia menilai, UU ini lebih banyak mengakomodasikan kepentingan investor. Menurut dia, sejatinya saat ini Indonesia tidak memerlukan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Yang kita butuhkan saat ini adalah upaya serius dari pemerintah dalam mengatasi musibah dunia, pendemi Covid-19 serta penegakkan hukum,” ujar Ahmad.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah