6 Cara Konstitusional yang Dapat Dilakukan Masyarakat Jika Omnibus Law Tetap Berlaku

- 30 Oktober 2020, 13:19 WIB
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta.
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta. /

1. Mendesak DPR RI melakukan legislative review

"Minta DPRT untuk mengkaji kembali UU ini. Namun, saya pesimistis jika DPR RI mau melakukan langkah ini. Pasalnya, hanya 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta kerja, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilam Sejahtera. Mereka tidak mungkin mereview atas apa yang telah mereka lakukan,” kata Heru.

2. Meminta DPR RI melakukan amandemen

Amandemen adalah mencabut atau merubah keseluruhan atau sebagian dari pasal pasal UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kim Jong Un Bakal Jadikan Mantan Pacar Penguasa Korea Utara, Bagaimana Nasib Adik dan Istrinya?

3. Mengawal peraturan-peraturan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja

Aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) . Mengingat UU ini melewati banyak wilayah dan mengganti banyak UU yang sudah ada, maka diperlukan 33 PP. 

Namun, lagi-lagi Heru pesimistis dua cara ini dua cara ini bisa dilakukan oleh DPR RI maupun pemerintah dan masyarakat. mengingat masih banyak UU di luar UU Cipta Kerja yang sudah lama disahkan namun belum memiliki PP.

“Jika PP ditargetkan sebelum Presiden Jokowi turun dari kekuasaannya, maka pembuatan 33 PP ini membuat menteri menteri terkait, tergopoh-gopoh membuat PP. Dan pembuatan PP ini berarti akan dikebut juga karena harus kejar tayang. Otomatis, akan minim partisipasi public dan kecil kemungkinan meminta pendapat masyarakat. Saya yakin pemerintah tidak akan meminta pendapat masyarakat secara umum. Partisipasi masyarakat pasti dikesampingkan,” papar Ketua pusat kajian Islam dan hukum Islam FHUI ini.

Baca Juga: Unpad Dinobatkan Sebagai Pemenang Debat SDGs Ke-2

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah