6 Cara Konstitusional yang Dapat Dilakukan Masyarakat Jika Omnibus Law Tetap Berlaku

- 30 Oktober 2020, 13:19 WIB
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta.
Dosen institut STIAMI dan sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman Nasim, moderator Seminar FAPI tentang Omnibuslaw, kemarin di Jakarta. /

4. Terus mengawasi dan mengkritisi penerapan dari UU Cipta Kerja

Dengan demikian, pasal-pasal yang membahayakan dan merugikan masyarakat tidak merugikan masyarakat bangsa dan negara.

5. Mengajukan uji materil dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Namun cara ini pun saya tetap pesimistis. Sebab, hakim MK itu ada 9 orang . 3 hakim diusulkan oleh DPR RI, 3 hakim diusulkan oleh pemerintah, dan sisanya dari Mahkamah Agung," katanya.

Meskipun Hakim MK harusnya berisifat netral dan objektif, namun, ia mengaku yakin, mereka tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan lembaga yang mengusulkannya.

"DPR RI dan pemerintah jelas mereka yang mengusulkan dan mengesahkan UU omnibuslaw. Tidak mungkin hakim MK yang diusulkan DPR RI dan Pemerintah akan membuat keputusan yang bertentangan dengan lembaga yang mengusulkannya,” papar manajer riset dan publikasi FHUI ini.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Ditolak, Khawatir Petani Tembakau dan Cengkih Kian Merana

6. Terus mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU Omnibus Law.

Namun, seperti diketahui, presiden Jokowi sendiri berulang kali menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perpu untuk membatalkan atau mengganti UU Cipta Kerja.

Sementara pembicara lainnya, Indra Lesmana dari Universitas Andalas menyampaikan, sebaiknya masyarakat melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintah karena telah mengeluarkan UU yang merugikan bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah