Baca Juga: Hati-hati Berwisata, 408 Wisatawan yang ke Jabar Reaktif Covid 19
Begitu juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
"Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 1 Oktober 2020.
Anies menjelaskan, kenaikan UMP Jakarta sebesar 3.27 persen menjadi Rp 4.416.186,548. Namun tidak semua kegiatan usaha mengalami kenaikan UMP.
Baca Juga: Waduh, Ribuan Perusahaan di Jabar Terdampak Covid 19, 500 Perusahaan Sudah Lakukan PHK
Nilai UMP tersebut hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sedangkan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.