Sentil Presiden, Politisi Demokrat: Influencer Jokowi Jadi Komisaris BUMN, UU Cipta Kerja Disahkan

- 3 November 2020, 06:57 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, lebih cepat tiga hari dari peraturan perundang-undangan. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Negara

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.

Aturan tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang.
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang. ANTARA/Mohamad Hamzah

DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.

Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: 10 Idola Kpop Cowok dengan Sorot Mata Tajam, Ada V BTS, Kai EXO, Taeyong NCT

Baca Juga: Anak Gus Nur Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Di Duga Terlibat Unggah Video

Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Selain Hinca, netizen pun berbondong-bondong memberikan komentarnya terkait ditandatanginya UU Cipta Kerja oleh Jokowi.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah