Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.
Aturan tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.
Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.
Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.
Baca Juga: 10 Idola Kpop Cowok dengan Sorot Mata Tajam, Ada V BTS, Kai EXO, Taeyong NCT
Baca Juga: Anak Gus Nur Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Di Duga Terlibat Unggah Video
Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.
Selain Hinca, netizen pun berbondong-bondong memberikan komentarnya terkait ditandatanginya UU Cipta Kerja oleh Jokowi.