2 Perwira TNI AD dan 6 Anak Buahnya Bakar Rumah Dinas Kesehatan di Papua

- 12 November 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi pembakaran sebuah masjid di Prancis. *
Ilustrasi pembakaran sebuah masjid di Prancis. * /Pixabay/955169/


JURNALGAYA - Delapan orang anggota TNI membakar rumah dinas kesehatan (Rumdinkes) di Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020. Kini para prajurit tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko. (Foto: puspomad.mil.id)
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko. (Foto: puspomad.mil.id) Puspomad.mil.id

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH," kata Dodik.

Baca Juga: Dukung Habib Rizieq Serukan Pembebasan Habib Bahar Cs, Fadli Zon: Jelas Kriminalisasi Kok

Ia menyatakan alat bukti yang menguatkan keterlibatan delapan oknum anggota TNI AD tersebut telah ditemukan. Selain itu, dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian tersebut.

"Kita sudah memeriksa terhadap 12 orang yang terdiri dari anggota TNI AD 11 orang, masyarakat sebanyak 1 orang," kata Dodik.

Dodik menerangkan Tim Gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih saat ini tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila berkas-berkas tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat formal dan materiil, akan segera dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura.

Delapan oknum TNI AD ini juga dijerat dua pasal yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

Baca Juga: Fadli Zon Ngaku Bakal Mendapatkan Salinan Dokumen Rahasia Perjanjian Habib Rizieq dan BIN

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum," kata Dodik.

"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," sambungnya.

Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hutadipa, Intan Jaya, Papua.

Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi tindakan cepat dan tegas TNI. 

Menurut dia, TNI AD telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah, dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga: Anggota KAMI Jumhur Hidayat Positif Covid-19 di Penjara, Polisi Mengaku Tidak Tahu

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Terhadap OPM atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) sudah dilakukan perburuan sudah mulai ditangkap pelakunya.

Dikatakannya, berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam, dan juga berdasarkan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta.

Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Mengejutkan, Pegawai Senior yang Persoalkan UU KPK Mengundurkan Diri: Ekspektasi Saya Terlalu Tinggi

"Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," katanya dalam keterangannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah