Terancam Satu Tahun Penjara, Anies Baswedan Terus Dirongrong Para Pengusaha

- 17 November 2020, 06:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /RRI

JURNALGAYA - Pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 berbuntut panjang.

Penyidik Polri memanggil sejumlah pihak terkait kegiatan tersebut, termasuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Soalnya Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," katanya.

Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polri
Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polri Twitter/Andiretaks

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x