Terancam Satu Tahun Penjara, Anies Baswedan Terus Dirongrong Para Pengusaha

- 17 November 2020, 06:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /RRI

Sementara Anies memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," ungkapnya.

Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu 14 November.

Habib Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Jadi Sorotan Soal Kerumunan Habib Rizieq, Wagub: Kami Tak Bisa Berdiri Sendiri

Di tengah permasalahan tersebut, Anies Baswedan kini dirongrong pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menuntut agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi agar segera dicabut.

Alasannya dunia usaha sudah sangat sengsara karena kebijakan PSBB khususnya di Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.

Apindo menilai kebijakan PSBB berujung pada penurunan pendapatan sektor industri untuk pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung beban usaha, menanggung 'biaya new normal', serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. RRI

"Kami minta pada gubernur DKI Jakarta untuk mencabut PSBB Transisi yang berakhir pada 22 November ini. Maka PSBB transisi ini hendaknya dihentikan dan menuju kondisi normal sehingga seluruh aktivitas sektor pariwisata, diberikan secara normal jadi tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Senin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah