"Bukan tidak mungkin Kapolda Metro Jaya bisa lompat lagi, tapi gejala tersebut memang belum terlihat atau tidak terlihat. Sekarang (Nana, red) sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya,” kata Refly.
Baca Juga: Duga Anies Baswedan Dipermalukan, Fadli Zon: Itu Jadi Iklan Politik Gratis Primetime
Sementara itu, ia juga mempertanyakan pihak mana yang berwenang soal penegakan protokol Covid-19, jika yang berwenang adalah pemerintah pusat, seharusnya dasar hukum yang digunakan Undang-Undang (UU), yaitu UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“PSBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur. Kalau dasarnya Peraturan Gubernur, leading sector penegakan hukumnya pemerintah DKI dengan aparatnya Satpol PP,” katanya.
Refly menyebut jika melibatkan polisi, maka sifatnya mungkin hanya perbantuan dan pembantuan. Hal ini karena polisi menegakkan hukum dan hukum tersebut adalah hukum yang bersifat nasional.
Baca Juga: Wapres Ingatkan Umat Islam Jangan Ikut Arus Berpikir Sempit, Ketum PBNU Serukan Perlawanan
"Masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal, maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain. Dalam hal ini Satpol PP,” pungkasnya.***