Refly Harun Sebut Anies Tidak Bisa Dipidana Jika Terbukti Langgar Prokes Covid-19, Ini Sebabnya

- 18 November 2020, 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Hafidz Mubarak A/Antara

JURNALGAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab.

Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan yang kemudian dilaporkan menjadi 23 halaman.

Atas panggilan ini, bila terbukti bersalah, Anies akan dikenai Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan denda 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Ini Sederet Petinggi Polisi yang Dicopot dari Jabatannya karena Kerumunan Acara Habib Rizieq

Hal ini pun ramai menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan nama Anies menjadi trending Twitter.

Sejumlah pihak ikut mengomentari kejadian ini, termasuk pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Melalui akun YouTubenya, Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.

Baca Juga: Heboh Anies Baca Surat Al-Insyirah saat Shalat di Polda Metro Jaya, Ini Bacaan Lengkap dan Artinya

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Rabu, 18 November 2020.

Refly Harun menilai, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.

"Perspektif menurut saya bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian," kata Refly Harun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun, Refly Harun mengungkap, pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan," tutur Refly Harun.

Seperti diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com dalam artikel Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya, Refly menambahkan, dari sisi administrasi, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Disebut Langgar Prokes Covid-19, dr Tirta di ILC: Anies Baswedan Dipanggil, Kok Ridwan Kamil Nggak?

"Dari sisi administrasi, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi dari pemerintah nasional," ujar Refly Harun.

Refly Harun menilai, jika benar Anies Baswedan terbukti bersalah atau melanggar maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

"Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly mengungkap, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.

Baca Juga: Disebut Langgar Prokes Covid-19, dr Tirta di ILC: Anies Baswedan Dipanggil, Kok Ridwan Kamil Nggak?

"Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana," tutur Refly Harun.

Refly juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

"Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana," kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly menambahkan, pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Refly menilai Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Positif Covid-19, Ini Kondisi Terakhirnya

"Tapi kalau kita bicara teliti pasal ini, maka bunyi pasal ini sesungguhnya bicara mengenai seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Refly Harun.

Atas dasar itu, Refly Harun menuturkan bahwa akibat kedaruratan kesehatan tersebut tidak tepat menyasar Anies sebab pemerintah pusat sudah jauh hari menyatakan Indonesia darurat, bukan karena pernikahan anak Habib Rizieq.

"Jadi pasal ini bisa debatable. Padahal darurat kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, bukan karena kejadian pernikahan anak Habib Rizieq," tutur Refly Harun.*** (Muhammad Azy/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Firmansyah

Sumber: YouTube bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah