Sekum Muhammadiyah : TNI Tugasnya Bukan Turunkan Baliho

- 21 November 2020, 18:36 WIB
Soal Video TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya sebut Itu Adalah Perintah Saya
Soal Video TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya sebut Itu Adalah Perintah Saya /Dhemas Reviyanto/.*/ANTARA FOTO/

 

JURNAL GAYA – Buntut penurunan paksa baliho besar berisi gambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh prajurit TNI dikritik pedas oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Menurutnya penurunan spanduk tersebut bukanlah wewenang TNI melainkan Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP.

Baca Juga: Akhirnya, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Terkait Pelanggaran Prokes Covid-19 Megamendung

"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar  pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi. TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," kata Abdul Mu'ti di akun Twitternya @Abe_Mukti, Sabtu 21 November 2020.

Sebelumnya Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman mengakui dirinyalah yang memerintahkan anggotanya menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal tersebut setelah viralnya video menunjukan sekelompok orang dengan seragam loreng menurunkan baliho bergambar HRS beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Heboh Video Pelanggaran Prokes di Jatim: Kapoldanya Malah Naik Jadi Kapolda Metro Jaya, Ga Dipecat?

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq. Itu perintah saya, karena berapa kali Satpol-PP menurunkan, dinaikan lagi," tegas Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, usai menggelar apel pasukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id, Jum’at 20 November 2020.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Diungkapkannya setiap masyarakat yang hendak memasang baliho harus mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, lanjutnya, dalam pemasangan baliho ataupun spanduk yang ditujukan untuk berbagai hal tidak dapat dilakukan dengan semena-mena.

"Siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat hukum. Ya kalo masang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling bener. gak ada itu," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x