Puan Maharani Disorot: Matikan Mic, Sahkan UU Ciptaker, hingga Ingin Rangkul Buruh, Politik Semata?

9 Oktober 2020, 05:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani yang viral karena aksi matikan mic saat sidang sahkan UU Cipta Kerja. /Antara Foto

JURNALGAYA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan selama proses UU Cipta Kerja hingga pengesahannya, belum lama ini.

Berbagai tindakannya selama proses pembahasan UU Cipta Kerja menjadi trending. Seperti saat ia diduga mematikan mic perwakilan Fraksi Demokrat saat mengajukan kritik terhadap UU tersebut.

Saat itu, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan terkait Omnibus Law Ciptaker. Fraksi Demokrat diwakili Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan.

Baca Juga: Kerusakan Diprediksi Puluhan Miliar, Demo Omnibus Law Cipta Kerja DIsebut Masih Terkontrol

Rupanya Marwan melewati batas waktu berbicara di podium. Pimpinan rapat mengambil tindakan. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.

"Kami mencermati ada sejumlah persoalan mendasar dari RUU Ciptaker ini...," ucap Marwan lalu mikrofon mati.

Matinya mic Fraksi Demokrat langsung viral di media sosial. Puan pun dinilai impostor.

Meski penolakan terjadi dimana-mana, DPR tetap mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pengesahan ini membuat buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya turun ke jalan.

Baca Juga: Sebanyak 34 Pendemo di DKI Jakarta Reaktif Dibawa ke Wisma Atlet

Mereka menolak UU Cipta Kerja yang disahkan secara terburu-buru tersebut. Sebab ada banyak hal yang dinilai merugikan buruh.

Demo di berbagai daerah tersebut berakhir ricuh. Diprediksi, akibat aksi tersebut fasilitas publik yang dirusak ada kerugian hingga miliaran rupiah.

Pengunjuk rasa membawa poster bertuliskan #mositidakpercaya saat demo tolak Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja.

Menanggapi itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikutip dari RRI, Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2010.

Baca Juga: Megawati Mulai Gusar Amati Gelombang Demo, PDIP Diminta Waspada

Puan menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ungkap Puan.

Baca Juga: Tagar Jokowi Kabur Trending saat Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana Tolak Omnibus Law

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Pengunjuk rasa melemparkan kayu ke arah polisi saat demo tolak Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Sindir Puan Maharani, Najwa Shihab: Saya Tidak Akan Matikan Mic karena Anda Semua Berhak Bicara

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi mengatakan, hal ini tentu dapat menjadi momentum politik.

Termasuk bagi Partai Demokrat untuk menggalang dukungan dari serikat buruh yang kecewa terhadap koalisi partai pro pemerintah, termasuk PDIP.

Baca Juga: Anies Baswedan Datangi Pengunjuk Rasa Trending Twitter: Usaha Tegakkan Keadilan

"Namun, apakah serikat buruh akan beralih haluan mendukung Partai Demokrat atau tidak? Hal ini tergantung dari kepiawaian politik Partai Demokrat untuk meraih simpati dengan membuktikan bahwa sikap penolakannya bukan sekadar manuver politik biasa, tapi punya konsep tanding yang sejalan dengan visi dan kepentingan buruh," kata Ade kepada RRI.co.id, Rabu 7 Oktober 2020.

Partai Demokrat juga perlu membuktikan konsistensinya sebagai kekuatan oposisi alternatif serta mengadvokasi kepentingan buruh yang dirugikan atas penerapan UU Ciptaker.

"Tanpa hal tersebut, niscaya apa yang dilakukan oleh Partai Demokrat akan dianggap sebagai angin lalu belaka," ungkapnya.

Ade menjelaskan, meski pada umumnya secara organisatoris dan formalnya, organisasi serikat buruh bersifat independen.

Baca Juga: Kebut Pengesahan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Dorong Pemerintah Geber Pembuatan Aturan Turunan

Aksi demo penolakan undangan undang omnibus law di Grahadi terjadi bentrok antara massa dengan polri hingga malam hari Kamis (8/10/2020)

Namun biasanya serikat buruh memiliki kedekatan politik secara informal dengan figur atau kekuatan politik tertentu.

"Hal ini wajar mengingat kepentingan buruh perlu sarana politik untuk diartikulasikan, dan biasanya ada hubungan yang timbal balik," ucapnya.

Ade menyebut, hubungan fungsional yang mutualistik itu menjadi fondasi relasi politik serikat buruh dengan figur atau partai politik tertentu, dan bisa jadi sudah retak akibat disahkannya RUU Ciptaker.

Baca Juga: BIN Ternyata Sudah Memprediksi Demo akan Bentrok

"Keretakan itu bisa mendorong terjadinya migrasi politik membangun relasi politik baru dengan figur atau partai politik yang lain," tutur dia.

Sebagian warga yang diwawancarai Jurnalgaya berharap pemerintah ataupun DPR bisa mengeluarkan UU yang mementingkan rakyat, sehingga tidak harus ada yang turun ke jalan di masa pandemi.

"Kami sedih, di masa Covid-19, orang-orang berkerumun. Kerusakan dimana-mana akibat aturan baru itu," tutur Andriansyah, warga Bandung.

"Semua kok seperti hanya drama politik," pungkasnya.***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler