JURNAL GAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan terkait kasus kerumuman Megamendung, Bogor kepada Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Surat Habib Rizieq untuk Keluarga : Setiap Hari Puasa, Kirim Saja Makanan Menjelang Buka Puasa
Hal terserbut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi, di Mapolda Jawa Barat Selasa 15 Desember 2020. "Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," ujar Patoppoi.
Baca Juga: Polisi Pastikan Habib Rizieq Shihab Sehat Selama Dalam Sel Tahanan
Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta. "Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Ditahan, Polda Jabar Kasus Megamendung Jalan Terus
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya. ***