Polda Jabar : HRS Enggan Memberikan Keterangan Soal Megamendung

- 15 Desember 2020, 13:06 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

 

JURNAL GAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan terkait kasus kerumuman Megamendung, Bogor kepada Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Surat Habib Rizieq untuk Keluarga : Setiap Hari Puasa, Kirim Saja Makanan Menjelang Buka Puasa

Hal terserbut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi, di Mapolda Jawa Barat Selasa 15 Desember 2020.  "Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," ujar Patoppoi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Habib Rizieq Shihab Sehat Selama Dalam Sel Tahanan

Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta. "Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.

Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Ditahan, Polda Jabar Kasus Megamendung Jalan Terus

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x