Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra juga telah divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun penjara. ***
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra juga telah divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun penjara. ***
Editor: Dini Yustiani
Sumber: PMJ News