Detik-detik INDRA KENZ Meringkuk Dibalik Jeruji Penjara, Polisi Siap Jemput Crazy Rich Medan Jumat Ini

- 25 Februari 2022, 06:06 WIB
InDetik-detik INDRA KENZ Meringkuk Dibalik Jeruji Penjara, Polisi Siap Jemput Crazy Rich Medan Jumat Ini
InDetik-detik INDRA KENZ Meringkuk Dibalik Jeruji Penjara, Polisi Siap Jemput Crazy Rich Medan Jumat Ini /PMJ News

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Baca Juga: Lee Jun Young Positif COVID-19 Berikut Pernyataan Resmi Agensi Jflex!

Untuk pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu korban Binomo Binary Option berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ditolak, Ini Alasannya!

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x