Vanessa Khong Bakal Diperiksa Polisi Dampak Indra Kenz Jadi Tersangka, Bareskrim Polri: Akan Kami Kejar

- 7 Maret 2022, 16:59 WIB
Vanessa Khong Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Binomo
Vanessa Khong Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Binomo /Instagram Vanessa Khong

JURNAL GAYA - Nama Vanessa Khong mencuat setelah menjadi kekasih dari Indra Kenz yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan.

Vanessa Khong disebut-sebut mendapatkan uang Rp2 miliar per bulan dari Indra Kenz.

Namun, kini kondisi Vanessa Khong berbalik seratus delapan puluh derajat setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo.

Vanessa Khong menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial miliknya dan ikut terseret kasus yang dialami oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV EPISODE TERAKHIR, Nara Terus Difitnah Osman sebagai Penyebab Kecelakaan Sherly

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Vanessa Khong terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Rencananya, Selebgram cantik itu akan dimintai keterangannya dengan kapasitas sebagai pacar dari tersangka penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan direncanakan Vanessa Khong dan orang tuanya akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Direncanakan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan pacar IK, dan orangtua pacar IK juga," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, pada Senin 7 Maret 2022.

Meski demikian, Whisnu Hermawan enggan menjelaskan lebih lanjut jadwal pemeriksaan tersebut. 

Whisnu hanya mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran dana terkait kasus ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anggika Bolsterli, Pemeran Nila di Pernikahan Palsu yang Tayang Hari Ini di SCTV

Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz terancam dimiskinkan melalui kasus penipuan lewat aplikasi Binomo ini. 

Seluruh pihak yang menerima aliran uang dari kasus ini juga akan terjaring polisi. 

Hal tersebut dikatakan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," ujar Whisnu Hermawan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Sinetron Pernikahan Palsu Gantikan Suster El SCTV Tayang Mulai Hari Ini, Simak Sinopsisnya yang Bikin Baper

Akibat kasus ini, polisi mengatakan kalau Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Whisnu Hermawan.

Perkembangan terakhir kasus Indra Kenz, polisi mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz hari ini.

Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah