Orangtua Vanessa Khong Batal Sambangi Bareskrim Polri Hari Ini Akibat Sakit, Simak Penjelasan Pihak Kepolisian

- 8 Maret 2022, 22:56 WIB
Vanessa Khong dan Orangtuanya Terkena Dampak Kasus Indra Kenz
Vanessa Khong dan Orangtuanya Terkena Dampak Kasus Indra Kenz /Instagram Vanessa Khong

Selain itu, rumah Indra Kenz yang disita yaitu: rumah di Deli Serdang untuk Rp6 miliar, rumah di Medan untuk Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

Apartemen Indra Kenz yang berada di Medan seharga Rp800 juta, tidak luput dari sitaan polisi.

Tak hanya itu, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma pun telah diblokir oleh polisi.

Baca Juga: Doni Salmanan TERANCAM 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Pesan Menyentuh Ini

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau kejahatan penipuan dan tindak pidana kejahatan pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra dijerat dengan pasal tentang ITE, yaitu: Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, Indra juga terkena Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah