Update Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Suami Dinan Fajrina

- 10 Maret 2022, 17:00 WIB
Affiliator Binary Option Doni Salmanan dengan barang mewahnya (instagram.com/donisalmanan)
Affiliator Binary Option Doni Salmanan dengan barang mewahnya (instagram.com/donisalmanan) /

JURNAL GAYA - Kasus binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sejak Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex, Polri segera menelusuri aset-aset milik Crazy Rich Soreang tersebut.

Perkembangan terakhir kasus Doni Salmanan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan belum menerima surat permohonan penangguhan penangkapan Doni.

Dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko berkata kepada wartawan kalau sampai saat itu, mereka belum mendapatkan pembaruan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nessa Sadin, Mantan Istri Hilman Hariwijaya dan Pemeran Anita di Love Story The Series SCTV

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan pembaruan terkait pengajuan penangguhan tersingkir. Itu kami dapatkan dari penyidik," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 9 Maret 2022.

Gatot menyatakan akan mengumumkan lebih lanjut jika penyidik ​​sudah menerima surat lamaran penangguhan. 

Namun, ia menegaskan bahwa permohonan penangguhan tersebut tidak bisa langsung dikabulkan.

"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," jelas Gatot Repli Handoko.

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan Qoutex.

"Itu sudah kita tadi malam," kata Ikbar Firdaus kepada wartawan.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. 

Baca Juga: Dear Mahasiswa Indonesia, Yuk Rasakan Kesempatan Belajar di Sekolah Musim Panas Kampus di Inggris Ini

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Pemilik CEO Salmanan Group tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus itu.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu,  kasus Doni masuk kepada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan yang didamping tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus, mendatangi Gedung Bareskrim Polri.

Pria yang menikahi Dinan Fajrina pada 14 Desember itu, datang ke Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 10.28 WIB. 

Kedatangan pria berusia 23 tahun tersebut adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Anak Hilman Hariwijaya Sangat Terpukul atas Kepergian Daddy-nya, Nessa Sadin: Udah Dong Nangisnya

Saat tiba, Doni tak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menantikan pernyataannya.

Doni Salmanan menyatakan kalau ia telah mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x