Doni Salmanan Diintai Hukuman 20 Tahun Penjara, Berikut Keterangan Pihak Kepolisian

- 9 Maret 2022, 08:51 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi /Instagram Doni Salmanan

JURNAL GAYA - Permasalahan yang menimpa Doni Salmanan terkait kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex terus bergulir.

Kemarin, 8 Maret 2022, Doni Salmanan yang didamping tiga kuasa hukumnya, salah satunya Ikbar Firdaus, mendatangi Gedung Bareskrim Polri.

Suami Dinan Fajrina itu datang ke Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 10.28 WIB. 

Kedatangan suami Dinan Fajrina tersebut adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: CANDAAN INDRA KENZ Dijawab Tuhan, Polisi Bergerak Ke Sumut Akan Sita dan Miskinkan Hartanya

Saat tiba, Doni tak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menantikan pernyataannya.

Doni Salmanan menyatakan kalau ia telah mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

Malam harinya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menerangkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x