Hal tersebut termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Ahmad Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus affiliator Quotex ini.
Baca Juga: Doni Salmanan RESMI Jadi TERSANGKA Setelah Diperiksa 13 Jam di Bareskrim Polri, Ini Kronologinya
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Crazy Rich Soreang itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***