JURNAL GAYA - Kehidupan Indra Kenz yang dulu bergelimang harta dan gemar melakukan flexing di media sosialnya, kini berubah seratus delapan puluh derajat.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, satu per satu aset Indra Kenz disita oleh pihak kepolisian.
Melihat fenomena itu, video-video lama Indra Kenz yang beredar di Tiktok, viral kembali di masyarakat.
Salah satu video yang disoroti oleh netizen adalah video saat Indra Kenz mengklaim kalau dirinya adalah orang paling kaya di Medan.
Baca Juga: Aktor Ha Do Kwon Positif COVID-19 Syuting Drama A Superior Day,” “Sh**ting Stars Dihentikan!
Video unggahan Indra tersebut adalah sebuah jawaban untuk pengguna Tiktok yang mempertanyakan apakah Indra Kenz adalah orang paling kaya di Medan.
Dengan penuh percaya diri, calon suami Vanessa Khong tersebut berkata,"Jelaslah, umur 25, Boy."
Kemudian, Indra Kenz menunjukkan foto dirinya di ponsel yang diambil pada tahun 2015 saat dia masih miskin dan dihujat banyak orang.
Indra menegaskan kalau di umurnya yang 25 tahun tersebut, hanya dia satu-satunya pria di Medan yang mempunyai jam tangan seharga Rp7 miliar.
"Punya Lamborghini biasa. Punya rumah biasa. Punya jam sekecil ini 7 Miliar, mampu gak bos?" tanya Indra Kenz kepada netizen.
Melihat video itu, para netizen membandingkan dengan kondisi Indra Kenz pada saat ini yang telah ditetapkan Polri menjadi tersangka.
Setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak kepolisian tengah melakukan penyitaan.
Aset milik Indra Kenz yang dulu dibanggakan disita oleh Polri terkait perannya sebagai affiliator platform Binomo.
Setelah menyita mobil Tesla dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara, penyidik kembali menyita aset kendaraan berupa mobil Ferrari milik Indra Kenz.
Adapun mobil Ferarri milik kekasih Vanessa Khong tersebut kini telah berganti warna dari merah menjadi hitam.
Sebelumnya, rumah mewah milik pria berkacamata tersebut yang berada di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi.
Rumah pertama milik Indra yang disita adalah rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir seharga Rp30 miliar.
Rumah selanjutnya milik pria bernama asli Indra Kesuma adalah rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya.
Rumah kedua yang disita ini nampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***