Jokowi, Dulu 'Dukung' Edhy Prabowo soal Ekspor Benih Lobster, Kini Ogah Disalahkan

27 November 2020, 06:40 WIB
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

JURNALGAYA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan, Presiden Joko Widodo dinilai tidak mau disalahkan dalam rencana ekspor benih lobster yang dilakukan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Jokowi bahkan tidak mau terlibat lebih jauh soal benih lobster, meski banyak penolakan yang terjadi.

"Jokowi tak mau cawe-cawe. Dan tak mau disalahkan," kata Ujang seperti dikutip dari RRI, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ogah Nyapres di Pilpres 2024, Refly Harun: Karena Dia Pemimpin Spiritual Dunia Akhirat

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Sebelumnya, Jokowi merespons rencana Edhy dan terkesan membela meski banyak penolakan. Hal itu disampaiannya di sela peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pada 17 Desember 2019.

"Yang paling penting menurut saya, negara mendapat manfaat, nelayan mendapat manfaat, lingkungan tidak rusak. Nilai tambah ada di dalam negeri dan ekspor tidak ekspor itu hitungannya dari situ," ucap Jokowi.

Namun ia pun meminta masalah ekspor jangan sampai sembarangan dilakukan.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Strategi Megawati Pasangkan Puan-Prabowo di Pilpres 2024, Ganjar Disingkirkan

"Saya kira pakar-pakarnya tahulah mengenai bagaimana tetap menjaga lingkungan agar lobster itu tidak diselundupkan, tidak diekspor secara awur-awuran, tapi juga nelayan dapat manfaat dari sana, nilai tambah ada di negara kita," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Hentikan Ekspor Benur, Luhut Panggil Pejabat KKP: Kita Evaluasi!

Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan Kategori Gubernur Terpopuler, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler