Bawaslu : Pasien Covid-19 Masih Memiliki Hak Pilih di Pilkada

4 Desember 2020, 20:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. //Bawaslu

JURNAL GAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum memastikan bahwa masyarakat yang terkena COVID-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.

Baca Juga: Pilkada Tangerang Selatan 2020, Pertarungan Dinasti Politik Ma'ruf Amin, Atut, hingga Prabowo

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien COVID-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka. Untuk mekanisme, bagi pasien COVID-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.

"Soal mereka yang positif COVID-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jum'at 4 Desember 2020.

Baca Juga: Zona Merah, 3 Daerah Penyelenggara Pilkada Diawasi Ketat!

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. "Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS. "Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," kata Abhan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Deklarasikan Pilkada Serentak 2020 di Jabar Aman

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih COVID-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Hal itu dengan persetujuan Saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi. ***

 

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler