Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ungkap Alasan KPK Tak Berhasil Tangkap Politisi PDIP Harun Masiku

8 Desember 2020, 21:04 WIB
Buronan KPK, Harun Masiku. /

JURNALGAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya belum berhasil menangkap Politisi PDIP Harun Masiku.

"Harun Masiku ini dengan keluarganya tidak ada komunikasi sejak sebelum kejadian (korupsi)," ujar Nurul Ghufron di ILC TV One, Selasa 8 Desember 2020.

"Harun Masiku dengan istri dan anak-anaknya tidak harmoni. Ini sebetulnya tidak kami ungkapkan," ucap Nurul.

Baca Juga: Novel Baswedan Bisa Tangkap Kader PDIP Harun Masiku, Asal....

KPK, sambung Nurul, berkomitmen untuk memberantas korupsi. Di mata KPK, semua orang sama, baik menteri ataupun Harun Masiku.

Saat ini, Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mudah-mudahan dengan bantuan seluruh masyarakat Indonesia, penelusuran Harun Masiku bisa segera menemukan titik terang.

"Siapa tahu ada yang memberi info jejak dari Harun Masiku," ungkap dia.

Baca Juga: Cucu Buya Hamka Beberkan Kronologi Halal Haram Ucapkan Selamat Natal di Indonesia

Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengungkapkan, penanganan kasus tidak hanya mengandalkan keluarga.

Menanggapi hal itu, Nurul mengungkapkan, berbagai cara sudah dilakukan KPK. Pihaknya juga menyiapkan berbagai strategi yang tidak bisa diungkapkan di ILC.

Karni kemudian mengatakan, Mensos dan Masiku merupakan satu partai. Kedudukannya lebih tinggi Mensos. Namun mengapa yang lebih rendah kedudukannya ini yang masih belum ditangkap.

ILUSTRASI KPK

Seperti diketahui KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Sosial.

Akibatnya, Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PDI Perjuangan.

Baca Juga: Nasib Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi di Ujung Tanduk, Siap-siap Didepak?

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

"Sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dkk dan OTT KKP dilibatkan," kata Febri dalam akun Twitternya, Kamis 26 November 2020.

Diketahui, perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal.

Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.

Baca Juga: Prestasi KPK Tangkap Petinggi Gerindra Edhy Prabowo Terganjal Kader PDIP Harun Masiku

Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.

PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.

Baca Juga: Gerindra Sebut Kasus Edhy Prabowo Musibah, Netizen Murka Serang Sufmi Dasco Ahmad

KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

KPK pun telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta Saeful dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi buron KPK.

Baca Juga: FPI: Habib Rizeq Ga Mau Nyapres, HRS Tokoh Umat, Presiden Terlalu Kecil Buat Beliau

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Kasus ini sempat menjadi polemik. Menurut Febri, penanganan kasus Harun Masiku diwarnai polemik dengan penggantian tim penyidik yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku.. Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu," tutur dia.***

Editor: Firmansyah

Sumber: TV One

Tags

Terkini

Terpopuler