NAH LHO! Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Orang yang Tolak Vaksinasi Bisa Ditahan atau Denda Rp 100 Juta

13 Januari 2021, 07:18 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memeriksa barak di Secapa AD yang akan dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 /Humas Pemprov Jabar

JURNAL GAYA-----Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik hajatan besar vaksinasi Covid-19 perdana di Tanah Air. Karena, belajar dari sejarah pandemi-pandemi yang terjadi di dunia, vaksin merupakan satu dari dua solusi menghentikan pandemi. Solusi lain adalah lewat obat atau terapi.

"Hampir satu tahun kita berjuang mencari solusi. Dan berita baik di 2021, vaksin sudah hadir," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, dikutip Jurnal Gaya dari Siaran Persnya, Rabu 13 Januari 2021.

Menurut Emil, kehadiran vaksin Covid-19 ini direspons dua cara. Mereka yang rasional, maka vaksin direspons positif. "Tetapi mohon maaf, masih banyak di antara jemaah, umat, rakyat, yang merespons dengan ketakutan karena tiga hal, (yakni) tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi, dan terkena hoaks," katanya. 

Baca Juga: Mau Nonton Presiden Jokowi di Vaksin? Ini Link Live Streamingnya, Jangan Lupa Jam 10 Pagi ya!

Oleh karena itu, Emil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi baik sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.

Apalagi, kata dia, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 13 Januari 2021, Insidious Chapter 3 akan Menghantui Malam Ini Seruu!

"Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar," papar Emil.

Kepada calon penerima vaksin yang menolak, Emil mengatakan, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.

Baca Juga: CEK CARANYA! BLT Ibu Hamil dan Balita Siap Dikucurkan, Ayo Bumil Segera Daftar

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," papar Emil.

Maka, kata dia, bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. "Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 13 Januari 2021, Ikatan Cinta Makin Seru Begitu Juga Ada Dewa Disisiku

Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".

"Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Emil. 

 
Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler