Polri Tidak Tangkap Abu Janda, Ketua Umum KNPI Siap Mundur dari Jabatannya

30 Januari 2021, 23:19 WIB
Ketua KNPI, Haris Pertama /Instagram /@harispertama

JURNAL GAYA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menegaskan dirinya siap mundur dari jabatannya apabila pihak kepolisian tidak menangkap Permadi Arya alias Abu Janda. “Pertaruhan marwah KNPI dan harapan Masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah dengan di tangkapnya Abu Janda,” tulis Haris pada akun twitter pribadinya @harisknpi, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Banser Dorong Polisi Memproses Hukum Abu Janda secata Transparan dan Independen

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama bersama Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat serta pengurus DPP KNPI seperti Ketua Bidang Hukum Medy Lubis kembali melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Tanggapi Soal Abu Janda, Alissa Wahid: Itu Rasis Banget Ya! Memang Ngaco Orang Itu

“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan,” ujar Haris Pertama, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jurnal Gaya, Sabtu 30 Januari 2021.

Haris yakin di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri berkomitmen menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Gelombang Seruan Tangkap Abu Janda Terus Menggema, Pemuda Muhammadiyah: Nyata-nyata Pecah Belah Umat

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat KNPI melaporkan Abu Janda dengan register nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan selain pihaknya melaporkan mengenai ujaran kebencian dan sara kepada tokoh Papua, Natalius Pigai juga mengenai ocehannya di twitter @permadiaktivis1 mengenai Islam Agama yang arogan. “Berdasarkan intruksi dari Ketum DPP KNPI Haris Pertama memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," beber Medya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Islam Agama Arogan, Mabes Polri Pastikan Abu Janda Diperiksa Senin

Diakui Medya, pelaporan ini pun mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan dilaporkannya dan ditindak secara hukum kepada para pelaku yang melontarkan isu-isu SARA perlu dilakukan. Hal ini agar tidak menimbulkan potensi memecah belah persatuan.

"Dalam hal ini Abu Janda sudah mengatakan bahwa 'Islam agama yang arogan', seperti diketahui Islam bukanlah agama yang seperti itu digambarkan oleh Abu Janda," tegasnya.

Baca Juga: Sebut Islam Agama Arogan, Mabes Polri Pastikan Abu Janda Diperiksa Senin

Dalam laporan polisi itu, (SARA) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Abu Janda sempat melontarkan kicauan di akun Twitter @permadiaktivis1 soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis Abu Janda melalui akun @permadiaktivis1, yang diposting pada Senin 25 Januari 2021 lalu itu. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler