Anggota Komisi XI DPR RI Sayangkan Sikap Represif Polisi ke Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok

7 Februari 2021, 07:15 WIB
Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham. /(Foto: PMJ News/Instagram)./

 

 

 

JURNAL GAYA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengomentari langkah pihak kepolisian yang langsung melakukan penahanan kepada pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Disertai Kilat Petir dan Angin Kencang Landa Jakarta Hari Ini

Menurutnya, kasus tersebut perlu pendalaman yang sangat teliti dan harus digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau hanya sekadar alat tukar komplementer seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, seperti koin tempat bermain anak-anak.

Baca Juga: Kupas Tuntas Abu Janda, Cak Nun: Kalau Islam yang Arogan ya Lucu

"Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif dan berujung penahanan,” beber Anis dalam keterangannya, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Baznas Punya Terobosan Agar Bisa Pungut Potensi Zakat Lebih Besar

Dengan ditangkapnya Zaim Saidi dikatakan Anis, jangan sampai isu tersebut malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Adapun, istilah dinar dan dirham, katanya, sangat akrab dengan umat Islam seperti yang tertulis di surat Ali Imran ayat 175 dan surat Yusuf ayat 20.

Baca Juga: Banjir Semarang Lumpuhkan Bandara dan Stasiun Kereta Api

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pemerintah lebih bertindak bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya, agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.

"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” terangnya.

Baca Juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Instruksikan Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Febuari 2021. Ditangkapnya Zaim lantaran mendirikan pasar yang alat tukarnya menggunakan dinar dan dirham.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar kemarin Selasa,” ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu 3 Febuari 2021. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subunit 4 Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.  BI juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.

 Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Atas perbuatannya, Zaim akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler