Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Kembali Melorot

15 Februari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi virus Corona. //Pixabay/mattthewafflecat


JURNAL GAYA - Pasien terpapar virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 6.462 pada hari ini, Senin 15 Februari 2021.

Dengan begitu, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia ada sebanyak 1.223.930 sejak pertama kali diumumkan pemerintah pada awal Maret 2020.

Dari total kasus positif tersebut, 1.032.065 di antaranya telah sembuh (bertambah 6.792) dan 33.367 meninggal dunia (bertambah 184).

Kasus aktif turun 514 pada hari ini, sehingga total 158.498 Selain itu ada 88.669 pasien suspek.

Baca Juga: Masih 300 Tahanan di Seluruh Indonesia Terpapar Positif COVID 19  

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, jumlah spesimen yang dites pada hari ini ada sebanyak 26.378

Sejauh ini, pemerintah terus memberikan sosialisasi agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Meski lebih banyak pasien yang sembuh ketimbang kasus meninggal dunia, sosialisasi terus digencarkan.

Pemerintah pusat maupun daerah juga telah menempuh berbagai langkah pembatasan kegiatan guna menekan laju penularan virus corona.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik, Febri Diansyah Tampol Juru Bicara Kepresidenan

Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga PPKM Mikro.

Pemerintah Indonesia pun sudah memulai program vaksinasi. Vaksin yang digunakan saat ini adalah Sinovac dari China.

Program vaksinasi dijalankan demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Pemerintah menargetkan 181 juta warga diberi vaksin virus corona secara bertahap.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Relawan Jokowi Sebut Anies Baswedan Buat DKI Jakarta Lebih Nyaman Daripada di Era Ahok

Presiden Jokowi sejauh ini telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

Baca Juga: Tuntut Usut Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Bakal Gelar Demo Selama 2 Hari

Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta denda.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler