Geram Dipecat, Darmizal Ancam Akan Bongkar Dosa Masa Lalu Partai Demokrat

1 Maret 2021, 15:48 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Damrizal. /YouTube Indonesia Lawyers Club

JURNAL GAYA - Mantan Kader Partai Demokrat (PD), yang dipecat HM Darmizal MS mengancam akan membongkar dosa masa lalu Partai Demokrat. Darmizal bersama enam kadernya tdak akan diam dengan tindakan pemecatan terrsebut.

Baca Juga: Demokrat Rilis 9 Nama Calon yang akan Maju Pilgub Jabar, Bupati Karawang Cellica Hingga Dede Yusuf Dijagokan!

"Kami tidak akan tinggal diam melihat arogansi dan otoritarianisme ini. Kini sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik dan segera tanpa kecuali," tegas Damrizal kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kader yang Dipecat akan Gugat Partai Demokrat ke PTUN, HM Darmizal MS :  KLB Pasti Akan Digelar

Selain itu pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Segera kami lakukan pada kesempatan pertama," ujarnya. Menurut Darmizal, langkah pengurus Demokrat memecat dirinya dan enam kader lainnya tidak tepat.

Baca Juga: Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Jhoni Allen Marbun Langsung Dicopot dari Anggota DPR RI

Sebelumnya, akhirnya Partai Demokrat mengambil langkah tegas dengan memecat tujuh kadernya yang diduga kuat terlibat dalam isu kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Bahkan tokoh sentral dari tujuh kader tersebut yakni Jhoni Allen Marbun pun terancam diberhentikan juga dari anggota DPR RI Komisi VII. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan ketujuh kader Partai Demokrat tersebut antaralain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Andi Arief : Pak Moeldoko, Anda Merasa Ditekan?

"Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur," tegas Herzaky, dalam keterangan yang diterima wartawan, beberapa waktu lalu. Disinggung mengenai status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di Komisi VII, Partai Demokrat ditegaskannya sudah diputuskan oleh Partai Demokrat.

Baca Juga: SBY Singgung Namanya Soal Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko Keluarkan Pesan Khusus

"Status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Herzaky. Berdasarkan hasil keputusan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jhoni dianggap sebagai kader aktif yang jadi salah satu aktor utama dalam gerakan kudeta.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Herzaky mengungkapkan Jhoni dianggap berupaya memasukkan tokoh dari eksternal partai untuk merancang kongres luar biasa atau KLB. Tokoh eksternal itu diisukan dikaitkan dengan niat maju untuk konstetasi Pilpres 2024. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler