Menaker Ida Fauziyah Ungkapkan Soal Kebijakan THR 2021

16 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. /Pexels./

 

JURNAL GAYA  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menaker pada acara rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret 2021.

Menaker Ida Fauziyah pada rapat Komisi IX DPR RI.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021," kata Ida.

Namun Menaker tidak menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan THR dimaksud.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai di Bintang

Seperti diketahui pada tahun lalu, pengusaha diperkenankan untuk melakukan penyicilan pembayaran THR.

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Tidak Akan Melarang Masyarakay Mudik Lebaran Nanti, Tapi Ada Syaratnya!

Di hadapan anggota dewan, Ida mengungkapkan, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.

Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.

"Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan," imbuhnya.

Baca Juga: Ibadah No 1, Keluarga Ovi Dian Bangun Masjid Megah di Samping Padang Golf Pribadinya

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Selanjutnya, Ia pun bakal memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 16 Maret 2021, Andin Mulai Berkhayal Soal Anak, Diberi Nama Aladin, Kapan OTWnya?

Ia menyatakan, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

"Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan," tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler