PPKM Darurat Selesai, Jokowi: Aktivitas Normal Akan Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Ini Syaratnya

20 Juli 2021, 20:08 WIB
PPKM Darurat Selesai, Jokowi: Aktivitas Normal Akan Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Ini Syaratnya /Youtube/

JURNAL GAYA - Melihat tren kasus COVID-19 yang semakin menurun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir pada 25 Juli 2021.

Dengan keputusan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir pada 25 Juli 2021, maka Jokowi menegaskan bahwa mulai 26 Juli 2021 seluruh aktivitas ekonomi dan sosial akan kembali berjalan normal dengan pembukaan secara bertahap.

Seperti yang dikutip JurnalGaya dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Selasa 20 Juli 2021, dalam keterangan persnya Jokowi menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan semata-mata untuk menekan jumlah penularan COVID-19 yang beberapa pekan terakhir melonjak tajam.

Namun tak luput dari rasa syukur, Jokowi juga melihat data jumlah kasus COVID-19 mengalami penurunan signifikan. 

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Nafa Urbach Merasa Sesak Napas karena Sakit Asmanya

"Melihat tren penurunan jumlah kasus dan tekanan di rumah sakit juga berkurang, maka pada 26 Juli 2021 Pemerintah secara resmi membuka kembali seluruh aktivitas masyarakat secara bertahap," ujar Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya Jokowi juga mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka akan diberikaqn izin buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jadwal Film TV Minggu, 18 Juli 2021, Saksikan Film Bioskop Hollywood dan Indonesia Malam ini

Kemudian, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Terakhir untuk aktivitas masyarakat pada sektor esensial dan kritikal di tubuh pemerintahan dan swasta, juga terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

"Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," jelasnya.

Jokowi juga mengemukakan, menyikapi masyarakat yang terdampak pandemi, pemerintahy juga siap menggelontorkan dana sebesar Rp55,21 Triliun berupa bantuan tunai seperti BST, BLT Desa, PK, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

"Untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah juga menyiapkan insentif Rp1,2 juta untuk usaha mikro," ujarnya. ***

 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler