JURNAL GAYA - Inkrah sudah vonis pengadilan tipikor Jakarta untuk Aziz Syamsuddin.
Mantan wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang pernah menyandang status sebagai wakil rakyat yang terhormat, harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Azis Syamsuddin merupakan politikus Partai Golkar yang berurusan dengan hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Atas kasus tersebut, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta oleh pengadilan dan telah dilunasinya.
Masa tahanan Azis Syamduddin akan dikurangi masa penahanan selama penyidikan di KPK.
Seperti dikutip dari lama resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Rabu, 9 Maret 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Penjeblosan Azis ke Lapas Tangerang karena vonis terhadap Azis dalam kasus suap terhadap penyidik KPK telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"(Senin, 7 Maret 2022) Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi media, Selasa, 8 Maret 2022.
Denda yang dijatuhkan pengadilan telah dilunasi Azis Syamsuddin dengan mentransfer uang itu ke rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.
Pengadilan juga memberikan hukuman tambahan berupa sanksi sosial pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pengadilan mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Seperti telah diberitakan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan.
Perbiatan suap kepada Robin dan Maskur dilakukan dengan tujuan agar dapat mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado ke depan meja hijau pengadilan Tipikor.***