Banyak Pegawai Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Masih Tersedia Rp 31,86 Triliun

13 September 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/Zonapriangan.com

JURNALGAYA - Bantuan langsung tunai BPJS Ketenagakerjaan untuk untuk pegawai bergaji di bawah Rp5 juta telah tersalurkan sebesar Rp5,84 triliun dari total anggaran sebesar Rp37,7 triliun.

Sehingga dana bantuan subsidi upah (BSU) yang belum tersalurkan mencapai Rp 31,86 triliun.

Hal itu mengindikasikan masih banyak pegawai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, total penerima tahap I dan II sudah mencapai 4,87 juta pekerja atau 89,45 persen.

Baca Juga: Diego Simeone Positif Covid-19

"Hingga saat ini, Bantuan Subsidi Upah telah disalurkan dalam 2 batch dengan total dana Rp5,84 triliun dan penerima 4,87 juta pekerja atau telah mencapai 89,45 persen dari target 2 batch," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Ahad September 2020.

Sementara itu, pemerintah akan segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakejaan tahap III. Kabarnya, tahap III ini bakal mulai berlangsung Senin 14 September 2020.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada 3,5 juta data rekening penerima BSU yang sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data tersebut pun akan segera diproses pencairannya.

Baca Juga: Nikmatnya menyesap Wedang Jahe, Si pengusir Virus di Masa Pandemi

Dengan diterimanya data penerima BSU tahap III ini, maka jumlah total penerima BSU hingga saat ini adalah sebanyak 9 juta rekening.

Ida Fauziyah mengutarakan, pencairan BLT akan memakan waktu maksimal 4 hari untuk checklist terlebih dahulu dari tanggal diterima, baru setelahnya diserahkan dan diproses oleh KPPN dan ditransfer oleh bank penyalur.

"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujarnya.

Baca Juga: BLACKPINK Kembali Puncaki Daftar Reputasi Brand Girl Grup K-pop Bulan Ini

Untuk mendorong daya beli para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memperpanjang program subsidi upah hingga tahun 2021.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler