Mantan Bos BTN Ditetapkan Kejaksaan Agung Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

6 Oktober 2020, 22:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Antara

 

JURNALGAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019, H. Maryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pemberian kredit bank kepada sejumlah pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan Maryono diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,25 miliar dari Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar pada 2014 dan dari PT Titanium Properti sebesar Rp870 juta.

"Pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama HM jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Berada di Puncak Klasemen MotoGP 2020, Fabio Quartararo Ngaku Kebingungan

Dia menuturkan, penerimaan gratifikasi itu dilakukan untuk memuluskan langkah PT Pelangi Putera Mandiri dalam meminta kredit ke BTN senilai Rp117 miliar.

Namun, kenyataannya pemberian fasilitas kredit itu bermasalah.

Dalam proses pemberiannya, penyidik menduga telah terjadi pemberian gratifikasi dari Yunan kepada Maryono dengan cara transfer uang melalui rekening menantu tersangka.

"(Kredit) sudah mengalami kolektibilitas lima," kata Hari.

Baca Juga: Desember 2020-Februari 2021 Wilayah Pulau Jawa Bakal Diguyur Hujan Deras

Kolektibilitas adalah suatu klasifikasi status pembayaran angsuran atau pinjaman beserta bunganya. Jika sudah mencapai kualitas lima, artinya status kredit itu telah macet karena debitur menunggu pembayaran angsuran atau utang lebih dari 180 hari.

Setelah ditelusuri oleh penyidik, ternyata pada 2013 silam Maryono juga diduga telah menerima gratifikasi dari PT Titanium Properti.

Hadiah itu diterima tersangka untuk memuluskan pemberian kredit macet senilai Rp160 miliar kepada perusahaan itu.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Digadang-gadang Berpotensi Juarai Liga Inggris Musim Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari.

Tersangka Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Yunan dijerat 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler