Ratusan Orang Diamankan dalam Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Bandung dan Jakarta

8 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ratusan orang dari berbagai elemen dikumpulkan di Lapangan Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020.* /ANTARA/Bagus Rizaldi

JURNAL GAYA - Petugas Polrestabes Bandung menangkap sebanyak 209 orang dari berbagai elemen masyarakat pasca aksi massa hari kedua yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara.

Sementara itu, sejak Senin-Rabu kemarin ini Polda Metro Jaya dan jajarannya sudah menangkap sekitar 400 pendemo yang diduga berasal dari kelompok anarko.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Pendemo Anarkis Diamankan Polda Metro Jaya

Bandung

Wakil Kepala Polrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan 209 orang yang ditangkap jajarannyau diduga oknum dari massa aksi yang memicu kerusuhan dan pelanggaran hukum lain.

"Semuanya akan kita lakukan pemeriksaan, tapi kita pilah-pilah, mana yang masuk dalam delik proses pidana, dan mana yang nanti (melakukan) kegiatan lainnya," kata Ujung.

Dalam aksi yang berujung kerusuhan pada Rabu sore kemarin, menurut dia, terdapat pelanggaran hukum, di antaranya, merusak fasilitas umum, mencoret-coret tembok menggunakan cat semprot, hingga merusak gerbang Gedung DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Hindari Senayan, Transjakarta Alihkan 10 Rute Perjalanan, CEK!

Ujang mengatakan, dari 209 orang yang ditangkap itu, ada dari unsur mahasiswa, pelajar SMA, dan ada masyarakat sipil lainnya.

Sementara berdasarkan domisili, ratusan orang yang ditangkap itu ada yang berasal dari luar wilayah Kota Bandung, seperti dari Kabupaten Ciamis, bahkan dari daerah Lampung.

Untuk itu, pada Kamis ini, menurut dia, polisi menyiapkan sebanyak 1.000 personel untuk mengantisipasi aksi susulan lagi. Selain itu, polisi juga menyebarkan aparatnya hingga ke titik-titik lainnya selain di DPRD Jawa Barat.

"Semuanya (pengamanan di berbagai titik), nanti Pak Kapolda juga langsung turun," katanya.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Pendemo Anarkis Diamankan Polda Metro Jaya

Jakarta

Sementara itu di Jakarta, hingga saat ini Polda Metro Jata dan jajarannya sudah menangkap sekitar 400 pendemo yang diduga berasal dari kelompok anarko.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak awal bergulirnya aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 hingga Rabu 7 Oktober.

"Ya sekitar 400 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Tagar Jokowi Kabur Trending saat Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana Tolak Omnibus Law

Yusri mengatakan, saat ini polisi sedang mendalami informasi dugaan para pendemo yang diamankan tersebut dibayar untuk membuat kericuhan pada aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut dia, para pendemo berusia remaja itu mendapatkan pesan berantai berisi ajakan untuk unjuk rasa dan bertindak anarkis.

"Kami dalami semua karena yang bikin rusuh memang orang-orang yang bukan buruh atau mahasiswa. Mereka yang memiliki niatan bikin rusuh kami amankan," ujarnya.

Baca Juga: 10 Demonstran Depan Istana, Dinyatakan Reaktif COVID-19

Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan rencana demo pada 5-8 Oktober 2020, namun polisi tidak mengeluarkan izin aksi.

Pihak Polda Metro Jaya, menurut Yusri, tidak mengeluarkan izin aksi karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga berisiko menambah jumlah orang terpapar.

Apalagi, sejumlah ahli pandemi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sudah mewanti-manti potensi ledakan paparan Covid-19 karena selama demo tidak ada jaminan peserta menerapkan protokol kesehatan denagn baik.***

 

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler