Permintaan MUI Ditolak Mentah-mentah Jokowi, Begini Kronologinya Ungkap KH Muhyiddin Junaidi

19 Oktober 2020, 05:10 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.* /Tim Dialektika Kuningan 01/

JURNALGAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, pada Jumat 16 Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut permintaan rombongan MUI ditolak Presiden Jokowi yakni untuk menghentikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“MUI menilai bahwa pertemuan dengan presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU Omnibus Law. MUI mendengarkan dengan seksama pemaparan Presiden tujuan Omnibus Law dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dalam keterangannya, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Motor Alex Rins Mogok Sampai Harus Didorong Usai Menang di MotoGP Aragon 2020

Muhyiddin mengaku, MUI telah menyampaikan pandangannya sebelum Omnibus Law disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober lalu. Pandangan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah.

Muhyiddin juga menegaskan, tujuan pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu untuk sengaja meminta agar Omnibus Law dihentikan pembahasannya.

Hal ini jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat.

“Ini sesuai dengan pasal 33 UUD 1945,” ujar Muhyiddin.

Dalam pertemuan tersebut, MUI meminta juga agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja

Hal itu untuk menganulir atau membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja. “Kami minta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu,” cetus Muhyiddin.

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu untuk menganulir UU Cipta Kerja. Melainkan, Presiden Jokowi akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuat aturan turunan terkait Omnibus Law.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Karena Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu, karena Omnibus Law inisiatif Pemerintah,” ucap Muhyiddin.

Menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menyarankan para pihak yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja untuk melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” tandasnya.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Waktu, Pasukan Marinir dan Roket China Siap Invasi Taiwan

Sementaraitu Presiden Jokowi memerintahkan seluruh menteri untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung terkait UU Omnibus Law.

"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial,"Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan persnya, kemarin.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler