Penghapusan Pasal 46, Skandal UU Cipta Kerja yang Tak Berkesudahan: Kemarin Sidang Buat Apa?

25 Oktober 2020, 18:03 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. /Foto: Twitter @dini_purwono/

JURNALGAYA - UU Cipta Kerja memasuki babak baru. DPR telah menyerahkan naskahnya kepada pihak Istana yang langsung dirapikan oleh pihak Istana.

Dalam proses perapihan tersebut, satu pasal dikeluarkan. Yakni pasal 46. Meski dikeluarkan, Istana mengaku tidak mengubah substansi.

“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono seperti dikutip dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Sebabkan 29 Rumah Rusak dan 3 Orang Luka Ringan

Dini menjelaskan, UU Cipta Kerja segera memasuki tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.

“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.

Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Baca Juga: Denda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Capai Rp 4,9 Miliar, Ini Rinciannya

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswa, buruh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh. Aldiro

Dikutip dari Jurnal Presisi, pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Tuntutan yang diutarakan masih seputar desakan yang ditujukan bagi Jokowi agar segera membatalkan UU Ciptaker ini.

Bahkan BEM SI memberikan sebuah seruan ultimatum kepada Presiden Jokowi dimana akan melakukan seruan aksi lagi tepat di hari peringatan Sumpah Pemuda.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Dirasakan di 17 Daerah di Indonesia, 3 Rumah Rusak

“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari sumpah Pemuda,” kata salah seorang koordinator aksi BEM SI.

Penghapusan pasal 46 ini menuai kontroversi dan menjadikannya sebagai skandal UU Cipta Kerja yang tidak berkesudahan.

Berbagai komentar disampaikan masyarakat dan tokoh masyarakat. Salah satunya politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Dalam akun Twitternya ia mengatakan, secara prosedur, UU Ciptaker ini sudah salah.

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Secara prosedur sdh jelas salah, akibat terburu2. Perppu saja agar tak jd skandal berlarut2," tulis Fadli Zon.

Ada juga warganet yang mengaku bingung, jika salah satu pasal dihapus, untuk apa sidang kemarin?

"Bingung dah satu pasal di hapus abis di sahkan, trus nambah nya ampe 300 lembar, terus kmaren itu sbner nya sidang buat apa sii??" tulis @goemilar.

"Masih negara hukum? Hukum apa ? Bukankah undang-undang itu semacam kitab suci bagi sebuah negara yg berdasar hukum? Berdasarkan hukum apa??? Hukum auka2 penguasa???" tulis Mauliya.***

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter Warta Ekonomi Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler