Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: Kota Surabaya Tertinggi, Kabupaten Sampang Terendah

- 23 November 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. //Pixabay/

JURNALGAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk 38 daerah.

Adapun besaran UMK di Provinsi Jatim 2021 paling tinggi ditempati Kota Surabaya dengan besaran Rp 4.300.479 dan terendah ditempati Kabupaten Sampang Rp 1.913.321.

Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Baca Juga: Dari Lingkungan yang Sama, Rocky Gerung Sebut Pangdam Jaya dan Habib Rizieq Kirim Sinyal ke Istana

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp100 ribu dibandingkan tahun 2020.

"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di sela pengumuman UMK 2021 di Surabaya, Minggu malam.

Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp4.300.479 (tahun 2020 nilainya Rp4.200.479), diikuti Gresik Rp4.279.030 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.030 ),

Baca Juga: Bingung, Millen Cyrus Mau Ditahan Disel Mana?

Sidoarjo Rp4.293.581 (tahun 2020 nilainya Rp4.193.581), Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 (tahun 2020 nilainya Rp4.190.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.787).

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah