Febri Diansyah Bongkar Polemik Penyidikan Politisi PDIP Harun Masiku di KPK

- 26 November 2020, 13:40 WIB
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beberkan fakta mengejutkan soal pengejaran Harun Masiku.
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beberkan fakta mengejutkan soal pengejaran Harun Masiku. /Twitter.com/@febridinasyah

JURNALGAYA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka beserta enam orang lainnya mendapat apresiasi masyarakat.

Namun kemudian muncul pertanyaan sejumlah kasus yang belum juga menemukan titik terang. Seperti kasus kader PDIP Harun Masiku.

Persoalan ini pun membuat masyarakat beranggapan KPK tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Berapa Keuntungan Gerindra dari Ekspor Benih Lobster?

Baca Juga: 'Lawan' Penurunan Baliho, FPI Ajak Masyarakat Serentak Kenakan Kaus Habib Rizieq

Salah satu yang mengeluarkan pernyataannya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK.

Dalam akun Twitter pribadinya, Febri mengatakan penangkapan Edhy memberikan harapan, namun juga pertanyaan.

"Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan ttg Harun Masiku. Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tsb.. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal2an. Dan Saya kira, mgkn sudah saatnya tim yg berhasil menangkap Nurhadi dkk & OTT KKP dilibatkan," tulis Febri.

Ia kemudian menceritakan apa yang terjadi saat penyidik tengah mengembangkan kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Dulu, sambung Febri, penanganan kasus Harun Masiku diwarnai polemik dengan penggantian tim penyidik yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku.. Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu," tutur dia.

Harun Masiku terjerat kasus penyuapan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang hingga kini belum terendus keberadaannya dan masih buron.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari. Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Pada Januari, Harun beserta tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Berita sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ketujuh tersangka tersebut yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, sebagai penerima. Kemudian SJT sebagai pemberi.

Baca Juga: ICW di Mata Najwa Bongkar Monopoli Kargo Ekspor Baby Loster yang Buat Edhy Prabowo Ditahan KPK

Kepada para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk penerima.

Sedangkan untuk pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," demikian menurut keterangan resmi KPK.

Baca Juga: Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale! 

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni APM dan AM belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

KPK juga menyampaikan kronologi penangkapan para tersangka.

KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

Pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, serta berbagai barang mewah seperti Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.***

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x