Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Prestasi KPK, Hanya Saja Sang Menteri Sudah Keterlaluan

- 26 November 2020, 21:17 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

"Sebab kisruh yang mengemuka soal perusahaan yang dapat izin ekspor benur itu jadi persoalan mendasar yang sedang 'dimainkan' oleh oknum tertentu di lingkungan Gerindra, hingga heboh luar biasa," jelasnya.

Baca Juga: Ari Lasso Sebarkan Kabar Duka, Didiet Protonema Meninggal Dunia

Karena KPK sudah mengingatkan. Edhy kemudian terpaksa ditangkap karena dipandang sudah keterlaluan dan membiarkan ada permainan dibalik izin ekspor itu.

"Tentu kalau bukan karena tuman (keterlaluan) dan vulgar dalam menjual pengaruh kekuasaan di lingkungannya, Menteri KKP RI tak akan dicokok KPK," tandasnya.

Seperti diketahui,  Edhy Prabowo diamankan KPK setelah melakukan lawatan dinas dari Amerika Serikat.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari, bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 17 orang lainnya.

Baca Juga: Bukan Habib Rizieq, Ombudsman Sebut Polisi dan TNI Pun Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Dalam konferensi pers Rabu 25 November 2020 KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah