Ingatkan KPK Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Berlebihan!

- 27 November 2020, 20:27 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

JURNALGAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlebihan mengekspose persoalan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan. Tidak semua orang jelek, ada yang baik," kata Luhut di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat 27 November 2020.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta asas praduga tak bersalah dihormati dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Edhy Prabowo.

Menurutnya, upaya penyediaan bantuan hukum pun harus dihormati sebagai sebuah upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkan terhadap Edhy.

Baca Juga: Soal Kasus Edhy Prabowo, Partai Gerindra Minta Maaf kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

"Kami juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Muzani, Jumat 27 November 2020.

Dia berkata, Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Edhy.

Ia meyakini KPK akan menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan Edhy secara transparan, baik, cepat, dan akan membuat masyarakat mengetahui secara jelas duduk persoalannya.

Muzani menambahkan, Edhy sudah mengajukan pengunduran diri dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum DPP Gerindra.

Baca Juga: Mengejutkan! NASA Buka Layanan Pemakaman di Bulan dengan Harga Sekitar Rp 176,5 Juta

Menurutnya, pengunduran diri di Partai Gerindra sedang diproses ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Muzani.

KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Singgung Permen 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Luhut Pandjaitan: Tak Ada yang Salah Ah

Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benur.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x