Ridwan Kamil Teken Surat Perjanjian Pembentukan Tiga Daerah Otonom Baru

- 4 Desember 2020, 15:49 WIB
 Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai tiga CDPOB di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai tiga CDPOB di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). /Humas Jabar

 

JURNAL GAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB). Ketiga calon daerah tersebut antara lain Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah, Jangan Dulu ke Bandung Raya. Himbau Ridwan Kamil

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ridwan Kamil Doakan Gubernur dan Wagub DKI

Ridwan Kamil menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.  "Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” ujar Emil sapaan akrab Gubernur Jabar.

Kang Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan  harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x