Dua Menteri Ditangkap KPK, PP Muhammadiyah: Banyak Menteri yang Kinerjanya di Bawah Standar

- 6 Desember 2020, 16:23 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti /dok.Muhammadiyah.or.id

JURNALGAYA - Penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu dini hari, 6 Desember 2020, memberikan keyakinan sejumlah kalangan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap memperlihatkan taringnya di tengah adanya keraguan.

Terlebih sebelumnya KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, kedua menteri tersebut merupakan kader dari partai penguasa. Juliari Batubara merupakan kader PDI Perjuangan dan dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan Edhy Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan orang kepercayaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sebut Rakyat Sedang Sekarat, Buntut Kasus Korupsi Juliari Ketua MUI Ingatkan Jokowi Soal Reshuffle

"Saya mengapresiasi kinerja KPK yang dalam beberapa hari terakhir menangkap beberapa pejabat negara, dua diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Sosial," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada akun Twitter @Abe_Mukti, Mingggu 6 Desember 2020.

Dikatakan, setelah selama satu tahun bekerja, @KPK_RI  yang sejak awal pembentukan diragukan kemandirian dan keberaniannya mulai menunjukkan kinerja yang memberikan harapan kepada masyarakat.

Menurutnya, OTT dua menteri merupakan pembuktian awal bahwa KPK adalah lembaga yang mandiri dan tidak bisa didikte oleh berbagai kepentingan baik Presiden maupun partai politik.

"Publik menunggu gebrakan KPK berikutnya. Ada sinyalemen di masyarakat,  kementerian lain juga tercium semerbak korupsi," ujarnya.

Baca Juga: BTS Sabet Trofi Ke-4 untuk Life Goes On di Inkigayo, Genapi 120 Kemenangan Sejak Debut

Ia menyebutkan, dalam hubungannya dengan Kepemimpinan Presiden @jokowi, OTT dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju memiliki dua makna.

Pertama, keterbukaan dan pembuktian Presiden yang tidak melindungi siapapun yang terbukti bersalah.

Kedua, Presiden perlu melakukan evaluasi dan langkah serius terhadap integritas dan kinerja para menteri.

"Dalam satu tahun pemerintahan, banyak menteri yang kinerjanya di bawah standar. Beberapa menteri mis-match dan beberapa di antaranya under capacity," ujarnya.

Ia menyebutkan, Jabatan menteri terkait langsung dengan pelayanan dan pertanggungjawaban publik bagi kepentingan rakyat.

Posisi di pemerintahan melekat dengan kewajiban konstitusi dan hajat hidup rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 5 Penyebab Penonton Sinetron Ikatan Cinta Murka Ancam Mogok Nonton!

"Kasihan nasib rakyat yang semakin berat beban, baik karena pandemi, maupun berbagai persoalan hidup mereka karena negara tidak sungguh-sungguh hadir memecahkan masalah dan mengangkat nasib mayoritas rakyat bawah," tandasnya.

Menteri Sosial Juliari Peter Batura ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka program bantuan sosial Covid-19, Minggu 6 Desember 2020.

Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.

"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB [Juliari Peter Batubara]," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Pengadaan bantuan sosial untuk penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Baca Juga: Rocky Gerung: Tindak Tanduk Menteri adalah Perintah Presiden, Jadi Siapa Koruptor?

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Firli mengatakan pihaknya menduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW (Adi)," ucap Firli.

Baca Juga: LINK STREAMING dan Cara Menonton MAMA 2020, YouTube, Vidio, JOOX, Mwave, UseeTV, Ada BTS, NCT, GOT7

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ujar Firli, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari)," ungkapnya.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x