“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," kata Anies.
Baca Juga: Penyelundupan 42.500 Benih Lobster Berhasil Digagalkan
Adapun dasar lainnya yang digunakan untuk mempertimbangkan PSBB transisi adalah penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.
Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.
Kemudian skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November.
Skor di atas 60 artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.
Baca Juga: Rizky Febian Raih Best Asian Artist Indonesia di MAMA 2020, Bikin Bangga!
Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker), dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.
“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies.***