KPU : Distribusi APD Pilkada Serentak Baru 83 Persen

- 8 Desember 2020, 05:23 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto:Antara/Asprilla Dwi Adh)
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto:Antara/Asprilla Dwi Adh) /

JURNAL GAYA – Komisi Pemilihan Umum memastikan proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah mencapai 83 persen diseluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: AWAS! Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur kepada Buruh yang Kerja pada Masa Libur Pilkada

"Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," jelas Arief seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Pencoblosan Pilkada, Ridwan Kamil Ingatkan Tetap Utamakan Protokol Kesehatan

Dia merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.

Baca Juga: Alasan Pilkada, Polda Sulsel Sementara Tunda Penyelidikan Kasus JK

Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan. "Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya.

Baca Juga: Unik dan Klasik, Jam Tangan Favorit dari Indonesia ini Berhasil Tembus Pasar Internasional

Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x