Bupati Lampung Selatan Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari ini

- 15 Desember 2020, 12:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Istimewa/Humas KPK

JURNAL GAYA – Hari ini dijadwalkan juga pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Nanang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Mahfud MD 2 Kali 'Serukan' Hukuman Mati Terhadap Juliari Batubara, KPK Masih 'Pikir-pikir'

"Yang bersangkutan (Nanang Ermanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi, mantan Kepala DInas PUPR Lampung Selatan)," uajr Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 15 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca Juga: Hari ini, 6 Saksi Pejabat PTDI Diperiksa KPK di Polrestabes Bandung

Selain itu, komisi anti rasuah juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.

Baca Juga: Mulai dari Makanan hingga Perawatan Tubuh, Siap Lengkapi Jajaran Merchant ShopeePay Minggu Ini

Adapula Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni.

Dugaan suap ini berawal saat Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Baca Juga: Dua Sespri Edhy Prabowo Diperiksa, KPK Susur Dana Suap Izin Benih Lobster Ngalir ke Pihak Lain

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho mencapai Rp72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis 24 September 2020 silam.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah