Hati-hati Ada Susu, Kopi dan Dodol yang Dicampur Ganja!

- 22 Desember 2020, 20:28 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020) /ANTARA/Laily Rahmawati

 

JURNAL GAYA – Dua pengedar ganja yang disamarkan disamarkan dalam bentuk susu ganja, kopi ganja, dan dodol ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial KA (32) dan SN (37).

Baca Juga: TOK! Hakim Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyebut peredaran ganja ini tergolong modus baru yang digunakan para pelaku. Hal ini untuk mengelabui agar penjualan mereka tidak terendus. Menurut Wadi, para pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50), yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya. Apabila dikonsumsi tentu memiliki efek.

Baca Juga: Operasi Lilin Jaya 2020 Beda Dengan Tahun Lalu, Kombes Pol Yusri Yunus: Tahun Ini Ada Plusnya

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," ungkap Wadi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Disinggung sudah berapa lama bisnis tersebut dijalankan, Wadi mengungkapkan mereka menjalankan hampir satu tahun. Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x