Kisruh Lahan PTPN-Habib Rizieq, Pengamat Sarankan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

- 29 Desember 2020, 13:13 WIB
Habib Rizieq Shihab jalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab jalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. /Dok. PMJ/PMJ News

 

JURNAL GAYA - Sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Rizieq Shihab yang kini tengah memanas, disarankan Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi  sebaiknya diselesaikan secara hukum.

"Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut," ungkap Ahmad Redi di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca Juga: Fadli Zon Bela Habib Rizieq, Muanas Alaidid Geram: Anda Ini Terkesan Membela HRS, Tapi Menjermuskan!

Ditambahkan Ahmad Redi, jalur hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa. "Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim dua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," ucapnya.

Dia menjelaskan dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas tanah tersebut. "Silakan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," ucapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu.

Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," bebernya. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah