Menkes Ungkap 7 Vaksin yang Digunakan untuk 'Hajar' COVID-19 di Indonesia

- 1 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /

JURNAL GAYA – Vaksin yang digunakan untuk melawan Virus COVID 19 di Indonesia ditetapkan Menter Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ada tujuh. Hal tersebut ditegaskan Budi sesuai dengan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Baca Juga: Gelombang Kedua Vaksin dari Cina Sebanyak 1,8 Juta Dosis Tiba dan Langsung Dikirim ke Bio Farma

Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Hari ini, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dikirim Notifikasi Melalui SMS

  1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
  2. AstraZeneca
  3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
  4. Moderna
  5. Novavax Inc
  6. Pfizer Inc. and BioNTech
  7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, 2 Karyawan Bar Dirazia Positif Covid-19

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Baca Juga: Anggaran Vaksin 2021 Tembus Rp73 Triliun, Istana Sebut Investasi NKRI

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah